Pelayanan Persuratan Desa
Cara
Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran
- Surat pengantar RT /RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
- Akte Nikah
- KenaL lahirdari desa
- Biaya Administrasi desaRp 10.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga (
KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy KartuTanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
- Biaya administrasi di desaRp 10.000,-
Cara
Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat Pengantar RT / RW Persyaratanmengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
- Biaya administrasi di desaRp 10.000,-
Persyaratan membuat Surat Nikah
:
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin
Cara
Mengurus Surat Pindah Tempat
- Persyaratan membuat Surat Pindah :
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy KartuKeluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi desaRp 10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar