Senin, 15 September 2014

PELAYANAN MASYARAKAT DESA



Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus Akte Kelahiran 

   Persyaratan membuat Akte Kelahiran
  1. Surat  pengantar RT /RW
  2. Kartu Keluarga( KK )
  3. Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
  4. Akte Nikah
  5. KenaL lahirdari desa
  6. Biaya Administrasi desaRp 10.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK ) 

 Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
  3. Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
  4. Photo copy  KartuTanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  5.  Blangko FF.01 dari Dispenduk
  6. Biaya administrasi di desaRp 10.000,-
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  1. Surat Pengantar RT / RW Persyaratanmengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
  2. Surat pengantar RT / RW
  3. Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  4. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
  5. Pas photo  2×3  berwarna 2 ( dua )  lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna        merah dan untuk tahun kelahiran genap background  berwarna biru )
  6. Biaya administrasi di desaRp 10.000,-
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  1.   Photo copy KTP
  2.   Photo copy Kartu Keluarga
  3.   Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  4.  Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  5.  Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
  1.      Persyaratan membuat Surat Pindah :
  2.   Surat pengantar RT / RW
  3.   Kartu Keluarga( KK )
  4.   Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  5.   Akte Nikah
  6.   Pas photo 20  ( duapuluh ) lembar
  7.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  1.    Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian  ( SKCK ) :
  2.    Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  3.    Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  4.    Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  5.    Photo copy KartuKeluarga( KK ) 1 ( satu ) lembar
  6.    Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  7.    Biaya Administrasi desaRp 10.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar